Friday, April 13, 2018

Sistem Pemerintahan


Sistem Pemerintahan





Disusun oleh :

1.      Muhyidin Arif Fathur Rohman         (21601052040)
2.      Miski Lazuardy Imani                       (21601052050)
3.      Dika Aldani                                       (21601052066)
4.      Rezha Andhika Tadian Putra             (21601052067)

Program Studi Teknik Mesin
Fakultas Teknik
Universitas Islam Malang
2016/2017



Sistem Pemerintahan

A.     Pengertian Sistem Pengertian
Sistem Pemerintahan adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional yang dilakukan oleh suatu negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan dengan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

B.     Sistem Pemerintahan Dalam Sejarah Politik di Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dan kepala
negara dipegang oleh presiden dan menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Ciri – ciri Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
·         Eksekutif dipilih melalui pemilu
·         Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan legislatif
·         Kabinet bertanggung jawab kepada presiden
·         Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan
2.      Sistem Pemerintahan Parlemen
Merupakan sistem pemerintahan dimana pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen dan parlemen mempunyai wewenang mengawasi eksekutif.
Ciri – ciri Sistem Pemerintahan Parlemen, antara lain :
·         Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif
·         Adanya tanggung jawab antara Eksekutif dengan Legislatif
·         Kabinet bertanggung jawab kepada Pemerintah
·         Didasarkan prinsip pembagian kekuasaan

C.     Periodesasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949

Periode                        : 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial dan Parlementer
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno-Hatta

            Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama atas kesepakatan rakyat Indonesia dan ditunjang dengan  UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang sudah ditentukan belum bisa dilaksanakan dengan baik dikarenakan situasi politik dalam negeri belum stabil dan upaya invasi Belanda masih terus dilakukan  dalam upaya merebut kekuasaan kembali di Indonesia,serta belum siapnya semua infrastuktur dan supratrukturnya.Pada 3 November keluar Maklumat Pemerintah bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer.Sejak saat itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdan menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet secara bersama atau sendiri-sendiri.Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggungjawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem UUD 1945.
2.      Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950

Periode                        : 27 Desember 1949-15 Agustus 1950
Bentuk Negara            : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Parlemen Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi                    : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno-Hatta (27 Desember 1949 s/d 15  Agustus 1950)

                        Pada tanggal 23 Agustus-2 September 1949 di kota Den Hagg (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan,sistem pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer.

3.      Sistem Pemerintahan Tahun 1950 – 1959

Periode                        : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Parlementer
Konstitusi                    : UUDS 1950
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkan Dekrit Presoden 5 Juli 1950. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, antara lain :
·         Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
·         Pembubaran Konstituante
·         Pembentukan MPRS dan DPAS

4.      Sistem Pemerintahan Tahun 1959 (Demorasi Terpimpin)

Periode                        : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta

Pada masa ini disebut dengan Demokrasi Terpimpin yang berciri, antara lain :
·         Pemeliharaan nilai dan penghormatan HAM rendah
·         Kapabilitas abstrak
·         Distributif dan simbolik
·         Ekonomi tidak maju
·         Menguatnya elit karismatik dan dan paternalistik (sentralistik)
·         Gaya politik yang berkembang gaya Nasakom
·         Partisipasi masa dibatasi
5.      Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)

Periode                        : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden & Wapres     : Soeharto

Pada masa Orde Barudi Indonesia mulai menggunakan Demokrasi Pancasila yang ditandai dengan ciri – ciri :
·         Penyaluran tuntutan yang awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·         Pemeliharaan nilai yang ditandai terjadinya pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·         Kapabiliyas dengan sistem terbuka
·         Integrasi vertikal yang bersifat atas bawah
·         Integrasi horizontal yang nampak
·         Gaya politik yang intelek, pragmatik dan membangun
·         Kepemimpinan yang sesuai dengan teknokrat dan ABRI
·         Partisipasi masa yang awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·         Keterlibatan militer yang merajalela dengan konsep fungsi dwi ABRI
·         Aparat negara yang loyal kepada Pemerintah (Golkar)
·         Stabilitas ekonomi yang stabil

6.      Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)

Periode                        : 21 Mei 1998 - sekarang
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden                      : B.J Habibie

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya peubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, karena pada masa Orde Baru kekuasaan tetinggi ditangan MPR ternyata disalahgunakan oleh Presiden. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan serta mempertegas sitem pemerintah Presidensial.
Massa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi, pemeliharaan nilai dan penghormatan HAM tinggi, adanya desentralisasi kekuasaan pemerintah dengan mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan Otonomi Daerah. Partisipasi masa tinggi dan kekuaan militer dibatasi.




D.     Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah suatu badan atau organisasi pemerintahan dan komponen – komponen yang membentuk bangunan politik untuk kepentingan suatu negara tertentu. Lembaga Negara terbagi menjadi 3 bagian, antara lain :
1.      Badan Eksekutif
Badan Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi UUD yang telah disahkan oleh lembaga Legislatif.  Sruktur atau badan Eksekutif, anatara lain :
a.       Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih dan diangkat oeh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang – undang (RUU) kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memilika kewenangan untuk menetapkan Peratuan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang – undanhg (UU).
b.      Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)
Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) adalah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya memberikan nasihat kepada Presiden sehungan dengan suatu permasalahan. Pemberian nasihat yang diberikan Watimpres bersifat wajib, baik diminta maupun tidak diminta oleh Preiden. Syarat menjadi anggota Watimpres adalah setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD1945 dan cita – cita proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai pasal 9 UU No. 19 Tahun 2006, Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Watimpres.
c.       Kementrian Republik Indonesia
Kementrian Republik Indonesia adalah pembantu Presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia terbagi kedalam 3 kategori :
·         Menteri Koordinator
Menteri Koordinator bertugas membantu Presiden dalam suatu bidang tertentu. Yang mengkoordinasikan kementrian yang berada dibawah koordinasinya.
·         Menteri Depatemen
Menteri Departemen adalah para menteri yang diangkat oleh Presiden dan mengatur bidang kerja spesifik.
·         Menteri Negara
Menteri Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan.
2.      Badan Yudikatif
Badan Yudikatif di Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasan kehakiman. Di Indonesia ada 3 badan, antara lain :
a.       Mahkamah Agung
Sebagai sebuah lembaga yudikatif Mahkamah Agung memiliki beberapa kewenangan, antara lain :
·         Fungsi Peradilan
·         Fungsi Pengawasan
·         Fungsi Mengatur
·         Fungsi Nasehat
·         Fungsi Administratif

b.      Mahkamah Konstitusional
Susunan Mahkamah Konstitusional terdiri dari  9 orang, 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3 orang lagi diajukan oleh Presiden.
Wewenang Mahkamah Konstitusional, antara lain :
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
·         Memutuskan pembubaran Partai Politik
·         Memutuskan perselisihan hasil Pemilu
c.       Komisi Yusidial
Merupakan lembaga tinggi negara yang sifat independen dan bersifat baru. Anggota Komisi Yusidial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yusidial, antara lain :
·         Meakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
·         Menetapkan calon Hakim Agung
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Anggota Komisi Yusidialdiangkat oleh Presiden dengan persrtujuan DPR. Seorang anggota Komisi Yusidial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yusidial tidak boleh merangkap pekerjaannya.

3.      Badan Legislatif
a.       Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Anggota MPR memiliki masa jabatan 5 tahun.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki anggota 560 orang. DPR memiliki fungsi legilasi Anggaran dan Pengawasan.
c.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui tingkat provinsi. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga dari anggota DPR.

E.     Hubungan antara Lembaga – lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
1.      Huungan antara MPR dan Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagai wakil rakyat (UUD 1945 pasal 1 ayat 2), disamping DPR dan Presiden. Perlu dipahami bahwa karena Presiden tidak diangkat oleh MPR, maka Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat indonesia susuai dengan ketentuan Undang – Undang Dasar 1945.
2.      Hubungan antara MPR dan DPR
Untuk menegakkan martabat serta kewibawaannya, maka MPR menyelesaikan masalah – masalah yang bersifat dasar,  yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antar DPR dan  MPR harus melakukan kerja sama yang simultan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.

Dalam hal ini, DPR menggunkan hak – hak tertentuyang dimilikinya. Sedangkan, MPR mempunyai tugas yang sangt luas melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan peraturan – peraturan agar aturan – aturan itu sesuai dengan UUD 1945.
3.      Hubungan antara DPR dan Presiden
Sebagai sesama lembaga, maka DPR dan Presiden bersama – sama mempunyai tugas, antara lain :
·         Membuat Undang – Undang
·         Menetapakan Undang – Undang tentang Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara

Bentuk kerjasama antara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari patner legislatifnya. Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dan dalam banyak hal memberikan keterangan-keterangan dan laporan-laporan DPR dan meminta pendapatnya.

4.      Hubungan antara DPR dengan Menteri
Dalam hal kebijakan DPR juga berhak menyatakan keberatan terhadap kebijakan menteri-menteri. Menteri-menteri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
5.      Hubungan antara Presiden dengan Menteri
Presiden mengangkat para menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut membantu tugas Presiden untuk menjalankan pemerintahan. Dalam praktiknya sering timbul bahwa Presiden melimpahkan sebagian wewenangnya kepada para menterinya.
6.      Hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga negara lainnya
Semua lembaga peradilan memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lain apabila diminta. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam hubungannya dengan lembaga lain berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh suatu lembaga negara. Dan Mahkamah Agung juga harus bebas dari pengaruh kekuasaan ataupun yang lainnya. Agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
7.      Hubungan antara BPK dan DPR
BPK  yang bertugas dalam memeriksa keuangan negara dan hasilnya nanti harus dilaporkan kepada DPR. Ini merupakan hubungan yang sangat erat, dimana DPR berguna untuk mengawasi jalannya BPK sebagai lembaga keuangan. Sudah selayaknya sebagai lembaga tinggi negara, antara BPK dan DPR haruslah terjalin kerja sama yang sebaik-baiknya.
8.      Sistem Pemilu dan Kepartaian berdasarkan Demokrasi Pancasila
Dalam mewujudkan pemilihan umum yang sesuai dengan demokrasi yang demokratis, pemerintahan Indonesi memberikan kebebasan kepada beberapa golongan masyarakat untuk mendirikan partai politik. Oleh karena itu, partai politik mempunyai peranan yang sangat penting dalam negara demokrasi.







Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan

Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian
Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”
“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat ******** mikro-organisme di dalam tanah.”
Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.
“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain”
“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”
Limbah Pertanian
Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.
Sampah dan Upaya Penanggulangannya
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.
Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.
Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.
Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri.
Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.
Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian
Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”
“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat ******** mikro-organisme di dalam tanah.”
Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.
“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain”
“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”
Limbah Pertanian
Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.
Sampah dan Upaya Penanggulangannya
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.
Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.
Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.
Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri.
Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.
Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Toleransi antar Umat Beragama




Sebenarnya apa itu Toleransi? Apa manfaat dan kegunaan kita bertoleransi. Dan apa kerugian jika kita tidak bertoleransi. Toleransi merupakan sikap saling menghargai dan menghormati. Toleransi mempunyai banyak aspek yang mencangkup kehidupan masyarakat.
Secara umum toleransi mencangkup banyak hal. Toleransi dapat mencangkup kehidupan suatu wilayah tertentu dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, dan hukum yang terdapat dalam suatu wilayah atau negara tertentu.
Mengapa kita harus saling bertoleransi? Itu karena kita semua menginginkan kedamaian. Kedamaian itu akan ada jika kita mau menerima perbedaan tersebut. Itulah salah satu pentingnya toleransi dalam suatu negara tersebut.
Lantas toleransi dalam hal apa yang paling penting itu? Toleransi dalam beragama  merupakan salah satu toleransi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Karena setiap negara mempunyai perbedaan dalam beragama tersebut. Sudah tentunya dalam satu negara mempunyai beberapa pemeluk agama yang berbeda. Dan perbedaan agama memang suatu persoalan yang tidak bisa dianggap enteng, karena itu menyangkut keyakinan seorang individu.
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai keberagaman agama. Perbedaan agama bukanlah alasan bagi kita semua untuk tidak menghormati perbedaan agama tersebut.. Perbedaan bukan juga alasan bagi kita untuk saling membantu.
Sesama manusia memanglah kita sangat membutuhkan orang lain. Tidak ada manusia yang bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu kita harus menjaga hubungan antar sesama dengan baik, khususnya perbedaan agama ini. Karena perbedaan agama ini dapat menjadi suatu kekacauan jika kita tidak bisa bertoleransi.
Didalam agama Islam, sikap toleransi juga diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sejarahnya. Tidak hanya agama islam saja yang mengajarkan sikap toleransi, tetapi semua agama juga mengajarkan toleransi. Agama sendiri juga mempunyai peran yang sangat penting dalam menjunjung tinggi sikap toleransi antar sesama pemeluk agama lain.
Di Indonesia terdapat 6 agama yang diakui oleh negara, antara lain, Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan Kong Huchu. Persolan keyakinan adalah sudah menjadi hak individu sendiri. Maka tidak boleh bagi suatu pemeluk agama memaksa kehendak pemeluk agama lain untuk mengikuti agamanya.
Didalam kehidupan bermasyarakat toleransi beragama dapat dibuktikan dengan perilaku atau sikap menghargai dan tidak mengganggu jika ada agama lain yang sedang beribadah. Sebagai contoh didesa saya ada yang beragama islam dan ada juga yang beragama nasrani, ketika orang-orang islam sedang melaksanakan sholat mereka orang yang beragama nasrani tidak mengganggu sholat orang islam dimasjid. Dan ketika orang-orang nasrani beribadah digereja, orang-orang islam juga tidak mengganggu orang-orang nasrani yang sedang beribadah digereja.
Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh dari sikap toleransi tersebut. Diantaranya akan membangun rasa ketentraman dan kenyamanan sesama umat beragama, mempererat tali persaudaraan, menumbuhkan kesejahteraan dalam kehidupan sosial masyarakat, terciptanya kedamaian dalam bernegara.
Bagaimana jika kita sesama umat bergama tidak bisa bertoleransi? Pastinya akan banyak kerusakan yang akan terjadi. Misalnya saja ditimur tengah yang sekarang banyak terjdi peperangan antar saudara yang beragama. Negara Israel yang menyerang negara Palestina. Negara Israel yang tidak mau bertoleransi dengan umat islam di Palesina, hingga tejadi peperangan yang sampai sekarang belum berakhir.
Memang banyak sekali dampak yang akan terjadi jika tidak ada sikap toleransi dalam suatu negara tersebut, diantaranya tidak akan ada kedamaian dalam bernegara, kerusuhan dimana-mana, banyak kerugian harta maupun nyawa, damapk sosial politik dan kehancuran agama tersebut.

Friday, December 15, 2017

Program Beasiswa DataPrint untuk Pelajar SMP SMA dan Mahasiswa Diploma – S1

Program Beasiswa DataPrint telah memasuki tahun ketujuh. Di tahun 2017 sebanyak 400 beasiswa akan diberikan bagi kandidat terpilih. Beasiswa terbuka untuk pelajar SMP, SMA, serta mahasiswa perguruan tinggi jenjang Diploma (D3 & D4) dan Sarjana (S1) di seluruh Indonesia.

Adapun beasiswa DataPrint diberikan dalam bentuk bantuan dana dengan nominal: Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta. Dana beasiswa tersebut akan diberikan satu kali bagi masing-masing peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan essay, prestasi dan keaktifan peserta. Selain itu, ada hadiah khusus juga bagi 5 orang peserta yang paling banyak merekomendasikan program ini ke teman-temannya.

Tata Cara Penulisan Essay:
1. Essay merupakan OPINI PRIBADI. Tuangkan ide kamu semenarik mungkin dengan tata bahasa yang sesuai kaidah EYD.
2. Panjang tulisan minimal 100 kata maksimal 500 kata.
3. Jika pendaftar menyertakan kutipan atau data tanpa menyertakan sumber/link, maka akan dianggap copy paste dan formulir akan didiskualifikasi oleh panitia.
4. Persyaratan berikut tidak wajib namun berguna menambah poin penilaian. Tuliskan informasi mengenai Program Beasiswa DataPrint (bukan essay) di media sosial/blog/forum sertakan link ke website beasiswa DataPrint (www.beasiswadataprint.com) dan website DataPrint (www.dataprint.co.id). Pastikan akun media sosial yang kamu miliki tidak di privat supaya panitia dapat mengecek link yang kamu cantumkan. Kemudian cantumkan link yang berisi informasi tersebut ke kolom URL BLOG di Formulir Pendaftaran.
Persyaratan Umum:
1. Merupakan pelajar / mahasiswa aktif dari tingkat SMP/SMA hingga perguruan tinggi untuk jenjang D3/D4/S1.
2. Terlibat aktif pada kegiatan atau organisasi sekolah/perguruan tinggi.
3. Tidak terlibat narkoba atau pernah melakukan tindak kriminal.
4. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari perusahaan lain. Namun jika saat ini peserta
masih mendapatkan beasiswa dari kampus, peserta tetap dapat mengikuti pendaftaran beasiswa DataPrint.
5. Penerima beasiswa di periode 2 Tahun 2016 tidak dapat menjadi penerima beasiswa di periode 1 Tahun 2017.
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa:
1. Untuk mendaftar beasiswa DataPrint, peserta dapat mendaftarkan diri secara online dengan mengisi Formulir Registrasi pada link berikut: Pendaftaran
2. Satu nomor kupon yang terdapat di dalam produk DataPrint hanya berlaku untuk satu kali registrasi. Khusus untuk pendaftaran di periode 1 Tahun 2017 masih dapat menggunakan kode kupon yang berlaku di Tahun 2016.
3. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
4. Isilah formulir dengan sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya. Lihat cara pengisian formulir pada link berikut: Peraturan
5. Isikan essay yang telah anda buat pada kolom ESSAY yang terdapat pada link Pendaftaran di atas.

Pendaftaran terbagi menjadi dua periode:

·         Pendaftaran Periode 1: 14 Januari s/d 20 Juni 2017
Pengumuman Periode 1: 12 Juli 2017

·         Pendaftaran Periode 2: 15 Juli s/d 21 Desember 2017
Pengumuman Periode 2: 5 Januari 2018

Seluruh peserta nantinya akan diseleksi (bukan diundi) oleh tim beasiswa dari DataPrint. Pengumuman pemenang beasiswa dapat dilihat pada website: www.dataprint.do.id; di www.facebook.com/dataprintindonesia; atau di Instagram @dataprintindonesia.

Jangan lupa simpan fotocopy rapot terakhir atau IPK terakhir dan kupon sebagai bukti sak verifikasi apabila anda terpilih sebagai penerima beasiswa.
Informasi lebih detail bisa dibuka pada website resminya: beasiswadataprint.com.