Friday, April 13, 2018

Sistem Pemerintahan


Sistem Pemerintahan





Disusun oleh :

1.      Muhyidin Arif Fathur Rohman         (21601052040)
2.      Miski Lazuardy Imani                       (21601052050)
3.      Dika Aldani                                       (21601052066)
4.      Rezha Andhika Tadian Putra             (21601052067)

Program Studi Teknik Mesin
Fakultas Teknik
Universitas Islam Malang
2016/2017



Sistem Pemerintahan

A.     Pengertian Sistem Pengertian
Sistem Pemerintahan adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional yang dilakukan oleh suatu negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan dengan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

B.     Sistem Pemerintahan Dalam Sejarah Politik di Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dan kepala
negara dipegang oleh presiden dan menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Ciri – ciri Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
·         Eksekutif dipilih melalui pemilu
·         Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan legislatif
·         Kabinet bertanggung jawab kepada presiden
·         Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan
2.      Sistem Pemerintahan Parlemen
Merupakan sistem pemerintahan dimana pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen dan parlemen mempunyai wewenang mengawasi eksekutif.
Ciri – ciri Sistem Pemerintahan Parlemen, antara lain :
·         Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif
·         Adanya tanggung jawab antara Eksekutif dengan Legislatif
·         Kabinet bertanggung jawab kepada Pemerintah
·         Didasarkan prinsip pembagian kekuasaan

C.     Periodesasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949

Periode                        : 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial dan Parlementer
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno-Hatta

            Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama atas kesepakatan rakyat Indonesia dan ditunjang dengan  UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang sudah ditentukan belum bisa dilaksanakan dengan baik dikarenakan situasi politik dalam negeri belum stabil dan upaya invasi Belanda masih terus dilakukan  dalam upaya merebut kekuasaan kembali di Indonesia,serta belum siapnya semua infrastuktur dan supratrukturnya.Pada 3 November keluar Maklumat Pemerintah bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer.Sejak saat itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdan menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet secara bersama atau sendiri-sendiri.Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggungjawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem UUD 1945.
2.      Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950

Periode                        : 27 Desember 1949-15 Agustus 1950
Bentuk Negara            : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Parlemen Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi                    : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno-Hatta (27 Desember 1949 s/d 15  Agustus 1950)

                        Pada tanggal 23 Agustus-2 September 1949 di kota Den Hagg (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan,sistem pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer.

3.      Sistem Pemerintahan Tahun 1950 – 1959

Periode                        : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Parlementer
Konstitusi                    : UUDS 1950
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkan Dekrit Presoden 5 Juli 1950. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, antara lain :
·         Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
·         Pembubaran Konstituante
·         Pembentukan MPRS dan DPAS

4.      Sistem Pemerintahan Tahun 1959 (Demorasi Terpimpin)

Periode                        : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden & Wapres     : Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta

Pada masa ini disebut dengan Demokrasi Terpimpin yang berciri, antara lain :
·         Pemeliharaan nilai dan penghormatan HAM rendah
·         Kapabilitas abstrak
·         Distributif dan simbolik
·         Ekonomi tidak maju
·         Menguatnya elit karismatik dan dan paternalistik (sentralistik)
·         Gaya politik yang berkembang gaya Nasakom
·         Partisipasi masa dibatasi
5.      Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)

Periode                        : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden & Wapres     : Soeharto

Pada masa Orde Barudi Indonesia mulai menggunakan Demokrasi Pancasila yang ditandai dengan ciri – ciri :
·         Penyaluran tuntutan yang awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·         Pemeliharaan nilai yang ditandai terjadinya pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·         Kapabiliyas dengan sistem terbuka
·         Integrasi vertikal yang bersifat atas bawah
·         Integrasi horizontal yang nampak
·         Gaya politik yang intelek, pragmatik dan membangun
·         Kepemimpinan yang sesuai dengan teknokrat dan ABRI
·         Partisipasi masa yang awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·         Keterlibatan militer yang merajalela dengan konsep fungsi dwi ABRI
·         Aparat negara yang loyal kepada Pemerintah (Golkar)
·         Stabilitas ekonomi yang stabil

6.      Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)

Periode                        : 21 Mei 1998 - sekarang
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan  : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945
Presiden                      : B.J Habibie

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya peubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, karena pada masa Orde Baru kekuasaan tetinggi ditangan MPR ternyata disalahgunakan oleh Presiden. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan serta mempertegas sitem pemerintah Presidensial.
Massa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi, pemeliharaan nilai dan penghormatan HAM tinggi, adanya desentralisasi kekuasaan pemerintah dengan mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan Otonomi Daerah. Partisipasi masa tinggi dan kekuaan militer dibatasi.




D.     Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah suatu badan atau organisasi pemerintahan dan komponen – komponen yang membentuk bangunan politik untuk kepentingan suatu negara tertentu. Lembaga Negara terbagi menjadi 3 bagian, antara lain :
1.      Badan Eksekutif
Badan Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi UUD yang telah disahkan oleh lembaga Legislatif.  Sruktur atau badan Eksekutif, anatara lain :
a.       Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih dan diangkat oeh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang – undang (RUU) kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memilika kewenangan untuk menetapkan Peratuan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang – undanhg (UU).
b.      Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)
Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) adalah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya memberikan nasihat kepada Presiden sehungan dengan suatu permasalahan. Pemberian nasihat yang diberikan Watimpres bersifat wajib, baik diminta maupun tidak diminta oleh Preiden. Syarat menjadi anggota Watimpres adalah setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD1945 dan cita – cita proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai pasal 9 UU No. 19 Tahun 2006, Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Watimpres.
c.       Kementrian Republik Indonesia
Kementrian Republik Indonesia adalah pembantu Presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia terbagi kedalam 3 kategori :
·         Menteri Koordinator
Menteri Koordinator bertugas membantu Presiden dalam suatu bidang tertentu. Yang mengkoordinasikan kementrian yang berada dibawah koordinasinya.
·         Menteri Depatemen
Menteri Departemen adalah para menteri yang diangkat oleh Presiden dan mengatur bidang kerja spesifik.
·         Menteri Negara
Menteri Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan.
2.      Badan Yudikatif
Badan Yudikatif di Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasan kehakiman. Di Indonesia ada 3 badan, antara lain :
a.       Mahkamah Agung
Sebagai sebuah lembaga yudikatif Mahkamah Agung memiliki beberapa kewenangan, antara lain :
·         Fungsi Peradilan
·         Fungsi Pengawasan
·         Fungsi Mengatur
·         Fungsi Nasehat
·         Fungsi Administratif

b.      Mahkamah Konstitusional
Susunan Mahkamah Konstitusional terdiri dari  9 orang, 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3 orang lagi diajukan oleh Presiden.
Wewenang Mahkamah Konstitusional, antara lain :
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
·         Memutuskan pembubaran Partai Politik
·         Memutuskan perselisihan hasil Pemilu
c.       Komisi Yusidial
Merupakan lembaga tinggi negara yang sifat independen dan bersifat baru. Anggota Komisi Yusidial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang Komisi Yusidial, antara lain :
·         Meakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
·         Menetapkan calon Hakim Agung
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Anggota Komisi Yusidialdiangkat oleh Presiden dengan persrtujuan DPR. Seorang anggota Komisi Yusidial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yusidial tidak boleh merangkap pekerjaannya.

3.      Badan Legislatif
a.       Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Anggota MPR memiliki masa jabatan 5 tahun.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki anggota 560 orang. DPR memiliki fungsi legilasi Anggaran dan Pengawasan.
c.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui tingkat provinsi. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga dari anggota DPR.

E.     Hubungan antara Lembaga – lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
1.      Huungan antara MPR dan Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagai wakil rakyat (UUD 1945 pasal 1 ayat 2), disamping DPR dan Presiden. Perlu dipahami bahwa karena Presiden tidak diangkat oleh MPR, maka Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat indonesia susuai dengan ketentuan Undang – Undang Dasar 1945.
2.      Hubungan antara MPR dan DPR
Untuk menegakkan martabat serta kewibawaannya, maka MPR menyelesaikan masalah – masalah yang bersifat dasar,  yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antar DPR dan  MPR harus melakukan kerja sama yang simultan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.

Dalam hal ini, DPR menggunkan hak – hak tertentuyang dimilikinya. Sedangkan, MPR mempunyai tugas yang sangt luas melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan peraturan – peraturan agar aturan – aturan itu sesuai dengan UUD 1945.
3.      Hubungan antara DPR dan Presiden
Sebagai sesama lembaga, maka DPR dan Presiden bersama – sama mempunyai tugas, antara lain :
·         Membuat Undang – Undang
·         Menetapakan Undang – Undang tentang Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara

Bentuk kerjasama antara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari patner legislatifnya. Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dan dalam banyak hal memberikan keterangan-keterangan dan laporan-laporan DPR dan meminta pendapatnya.

4.      Hubungan antara DPR dengan Menteri
Dalam hal kebijakan DPR juga berhak menyatakan keberatan terhadap kebijakan menteri-menteri. Menteri-menteri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
5.      Hubungan antara Presiden dengan Menteri
Presiden mengangkat para menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut membantu tugas Presiden untuk menjalankan pemerintahan. Dalam praktiknya sering timbul bahwa Presiden melimpahkan sebagian wewenangnya kepada para menterinya.
6.      Hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga negara lainnya
Semua lembaga peradilan memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lain apabila diminta. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam hubungannya dengan lembaga lain berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh suatu lembaga negara. Dan Mahkamah Agung juga harus bebas dari pengaruh kekuasaan ataupun yang lainnya. Agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
7.      Hubungan antara BPK dan DPR
BPK  yang bertugas dalam memeriksa keuangan negara dan hasilnya nanti harus dilaporkan kepada DPR. Ini merupakan hubungan yang sangat erat, dimana DPR berguna untuk mengawasi jalannya BPK sebagai lembaga keuangan. Sudah selayaknya sebagai lembaga tinggi negara, antara BPK dan DPR haruslah terjalin kerja sama yang sebaik-baiknya.
8.      Sistem Pemilu dan Kepartaian berdasarkan Demokrasi Pancasila
Dalam mewujudkan pemilihan umum yang sesuai dengan demokrasi yang demokratis, pemerintahan Indonesi memberikan kebebasan kepada beberapa golongan masyarakat untuk mendirikan partai politik. Oleh karena itu, partai politik mempunyai peranan yang sangat penting dalam negara demokrasi.







No comments:

Post a Comment