Sistem Pemerintahan
Disusun
oleh :
1.
Muhyidin Arif Fathur Rohman (21601052040)
2.
Miski Lazuardy Imani (21601052050)
3.
Dika Aldani (21601052066)
4.
Rezha Andhika Tadian Putra (21601052067)
Program Studi
Teknik Mesin
Fakultas Teknik
Universitas
Islam Malang
2016/2017
Sistem Pemerintahan
A.
Pengertian
Sistem Pengertian
Sistem
Pemerintahan adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional yang dilakukan oleh suatu negara yang menjalankan
segala tugas pemerintahan dengan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
B.
Sistem
Pemerintahan Dalam Sejarah Politik di Indonesia
1.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Merupakan sistem
pemerintahan dimana kepala pemerintahan dan kepala
negara dipegang oleh presiden dan
menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Ciri – ciri Sistem Pemerintahan
Presidensial, antara lain :
·
Eksekutif
dipilih melalui pemilu
·
Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan legislatif
·
Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden
·
Didasarkan
pada prinsip pemisahan kekuasaan
2. Sistem Pemerintahan Parlemen
Merupakan
sistem pemerintahan dimana pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada
parlemen dan parlemen mempunyai wewenang mengawasi eksekutif.
Ciri – ciri Sistem
Pemerintahan Parlemen, antara lain :
·
Eksekutif dipilih oleh kepala
pemerintahan dengan persetujuan legislatif
·
Adanya tanggung jawab antara
Eksekutif dengan Legislatif
·
Kabinet bertanggung jawab kepada
Pemerintah
·
Didasarkan prinsip pembagian
kekuasaan
C.
Periodesasi
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Periode
1945-1949
Periode : 17 Agustus 1945-27
Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial dan
Parlementer
Konstitusi : UUD 1945
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno-Hatta
Sejarah
pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
yang pertama atas kesepakatan rakyat Indonesia dan ditunjang dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang sudah ditentukan belum
bisa dilaksanakan dengan baik dikarenakan situasi politik dalam negeri belum
stabil dan upaya invasi Belanda masih terus dilakukan dalam upaya merebut kekuasaan kembali di
Indonesia,serta belum siapnya semua infrastuktur dan supratrukturnya.Pada 3
November keluar Maklumat Pemerintah bahwa sistem kabinet presidensil diganti
dengan sistem parlementer.Sejak saat itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh
perdan menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota
kabinet secara bersama atau sendiri-sendiri.Perdana menteri dan para menteri
bertanggungjawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggungjawab
kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem UUD 1945.
2. Sistem Pemerintahan Periode
1949-1950
Periode : 27 Desember 1949-15
Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Parlemen Semu (Quasi
Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno-Hatta (27
Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950)
Pada
tanggal 23 Agustus-2 September 1949 di kota Den Hagg (Belanda) diadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa
Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan
tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat yang terbagi dalam
16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan,sistem
pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer.
3. Sistem Pemerintahan Tahun 1950 –
1959
Periode : 15 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS
1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 hingga dikeluarkan Dekrit Presoden 5 Juli 1950. Isi Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, antara lain :
·
Kembali berlakunya UUD 1945 dan
tidak berlakunya lagi UUDS 1950
·
Pembubaran Konstituante
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
4. Sistem Pemerintahan Tahun 1959
(Demorasi Terpimpin)
Periode : 5 Juli 1959 – 22
Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden &
Wapres : Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada
masa ini disebut dengan Demokrasi Terpimpin yang berciri, antara lain :
·
Pemeliharaan nilai dan
penghormatan HAM rendah
·
Kapabilitas abstrak
·
Distributif dan simbolik
·
Ekonomi tidak maju
·
Menguatnya elit karismatik dan dan
paternalistik (sentralistik)
·
Gaya politik yang berkembang gaya
Nasakom
·
Partisipasi masa dibatasi
5. Sistem Pemerintahan Tahun 1966 –
1998 (Orde Baru)
Periode : 22 Februari 1966 – 21
Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden &
Wapres : Soeharto
Pada
masa Orde Barudi Indonesia mulai menggunakan Demokrasi Pancasila yang ditandai
dengan ciri – ciri :
·
Penyaluran tuntutan yang awalnya
seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·
Pemeliharaan nilai yang ditandai
terjadinya pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·
Kapabiliyas dengan sistem terbuka
·
Integrasi vertikal yang bersifat
atas bawah
·
Integrasi horizontal yang nampak
·
Gaya politik yang intelek,
pragmatik dan membangun
·
Kepemimpinan yang sesuai dengan
teknokrat dan ABRI
·
Partisipasi masa yang awalnya
bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·
Keterlibatan militer yang
merajalela dengan konsep fungsi dwi ABRI
·
Aparat negara yang loyal kepada
Pemerintah (Golkar)
·
Stabilitas ekonomi yang stabil
6. Sistem Pemerintahan Tahun 1966 –
1998 (Orde Baru)
Periode : 21 Mei 1998 - sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden :
B.J Habibie
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya peubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945, karena pada masa Orde Baru kekuasaan tetinggi ditangan MPR ternyata
disalahgunakan oleh Presiden. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut. Perubahan
UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945,
tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan serta mempertegas sitem
pemerintah Presidensial.
Massa
reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi, pemeliharaan nilai dan
penghormatan HAM tinggi, adanya desentralisasi kekuasaan pemerintah dengan
mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah dengan Otonomi Daerah.
Partisipasi masa tinggi dan kekuaan militer dibatasi.
D. Lembaga Negara
Lembaga
Negara adalah suatu badan atau organisasi pemerintahan dan komponen – komponen
yang membentuk bangunan politik untuk kepentingan suatu negara tertentu.
Lembaga Negara terbagi menjadi 3 bagian, antara lain :
1.
Badan
Eksekutif
Badan
Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi UUD yang telah
disahkan oleh lembaga Legislatif.
Sruktur atau badan Eksekutif, anatara lain :
a.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
dan Wakil Presiden tidak dipilih dan diangkat oeh MPR melainkan langsung
dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang –
undang (RUU) kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memilika kewenangan untuk
menetapkan Peratuan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang – undanhg (UU).
b.
Dewan Pertimbangan Presiden
(Watimpres)
Dewan
Pertimbangan Presiden (Watimpres) adalah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang
yang fungsinya memberikan nasihat kepada Presiden sehungan dengan suatu
permasalahan. Pemberian nasihat yang diberikan Watimpres bersifat wajib, baik
diminta maupun tidak diminta oleh Preiden. Syarat menjadi anggota Watimpres
adalah setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD1945 dan cita – cita
proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai pasal 9 UU No. 19 Tahun 2006, Presiden
berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Watimpres.
c.
Kementrian Republik Indonesia
Kementrian
Republik Indonesia adalah pembantu Presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia terbagi kedalam 3
kategori :
·
Menteri Koordinator
Menteri
Koordinator bertugas membantu Presiden dalam suatu bidang tertentu. Yang
mengkoordinasikan kementrian yang berada dibawah koordinasinya.
·
Menteri Depatemen
Menteri
Departemen adalah para menteri yang diangkat oleh Presiden dan mengatur bidang
kerja spesifik.
·
Menteri Negara
Menteri
Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan.
2.
Badan
Yudikatif
Badan
Yudikatif di Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasan kehakiman. Di
Indonesia ada 3 badan, antara lain :
a.
Mahkamah Agung
Sebagai
sebuah lembaga yudikatif Mahkamah Agung memiliki beberapa kewenangan, antara
lain :
·
Fungsi Peradilan
·
Fungsi Pengawasan
·
Fungsi Mengatur
·
Fungsi Nasehat
·
Fungsi Administratif
b.
Mahkamah Konstitusional
Susunan
Mahkamah Konstitusional terdiri dari 9
orang, 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3
orang lagi diajukan oleh Presiden.
Wewenang
Mahkamah Konstitusional, antara lain :
·
Mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir
·
Memutuskan pembubaran Partai
Politik
·
Memutuskan perselisihan hasil
Pemilu
c.
Komisi Yusidial
Merupakan
lembaga tinggi negara yang sifat independen dan bersifat baru. Anggota Komisi
Yusidial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Wewenang
Komisi Yusidial, antara lain :
·
Meakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
·
Melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung
·
Menetapkan calon Hakim Agung
·
Mengajukan calon Hakim Agung ke
DPR
Anggota
Komisi Yusidialdiangkat oleh Presiden dengan persrtujuan DPR. Seorang anggota
Komisi Yusidial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 periode berikutnya. Selama melaksanakan tugasnya, anggota
Komisi Yusidial tidak boleh merangkap pekerjaannya.
3. Badan Legislatif
a.
Majelis Permusyawaran Rakyat
(MPR)
Majelis
Permusyawaran Rakyat berwenang menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Anggota MPR memiliki masa
jabatan 5 tahun.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki anggota 560
orang. DPR memiliki fungsi legilasi Anggaran dan Pengawasan.
c.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah dipilih melalui tingkat provinsi. Jumlah anggota DPD tidak
boleh lebih dari sepertiga dari anggota DPR.
E. Hubungan antara Lembaga – lembaga
Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Huungan antara MPR dan Presiden
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagai
wakil rakyat (UUD 1945 pasal 1 ayat 2), disamping DPR dan Presiden. Perlu
dipahami bahwa karena Presiden tidak diangkat oleh MPR, maka Presiden tidak
bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat indonesia susuai dengan
ketentuan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Hubungan antara MPR dan DPR
Untuk
menegakkan martabat serta kewibawaannya, maka MPR menyelesaikan masalah –
masalah yang bersifat dasar, yang
bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antar DPR
dan MPR harus melakukan kerja sama yang
simultan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan
oleh Presiden.
Dalam
hal ini, DPR menggunkan hak – hak tertentuyang dimilikinya. Sedangkan, MPR
mempunyai tugas yang sangt luas melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan
pembuatan peraturan – peraturan agar aturan – aturan itu sesuai dengan UUD
1945.
3. Hubungan antara DPR dan Presiden
Sebagai
sesama lembaga, maka DPR dan Presiden bersama – sama mempunyai tugas, antara
lain :
·
Membuat Undang – Undang
·
Menetapakan Undang – Undang
tentang Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara
Bentuk
kerjasama antara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari patner legislatifnya.
Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dan dalam banyak hal
memberikan keterangan-keterangan dan laporan-laporan DPR dan meminta pendapatnya.
4. Hubungan antara DPR dengan
Menteri
Dalam
hal kebijakan DPR juga berhak menyatakan keberatan terhadap kebijakan
menteri-menteri. Menteri-menteri juga tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Hubungan antara Presiden dengan
Menteri
Presiden
mengangkat para menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri tersebut membantu tugas Presiden untuk menjalankan pemerintahan. Dalam
praktiknya sering timbul bahwa Presiden melimpahkan sebagian wewenangnya kepada
para menterinya.
6. Hubungan antara Mahkamah Agung
dengan lembaga negara lainnya
Semua
lembaga peradilan memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat
tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lain apabila diminta. Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam hubungannya dengan lembaga lain
berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
suatu lembaga negara. Dan Mahkamah Agung juga harus bebas dari pengaruh
kekuasaan ataupun yang lainnya. Agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
7. Hubungan antara BPK dan DPR
BPK yang bertugas dalam memeriksa keuangan negara
dan hasilnya nanti harus dilaporkan kepada DPR. Ini merupakan hubungan yang
sangat erat, dimana DPR berguna untuk mengawasi jalannya BPK sebagai lembaga
keuangan. Sudah selayaknya sebagai lembaga tinggi negara, antara BPK dan DPR
haruslah terjalin kerja sama yang sebaik-baiknya.
8. Sistem Pemilu dan Kepartaian
berdasarkan Demokrasi Pancasila
Dalam
mewujudkan pemilihan umum yang sesuai dengan demokrasi yang demokratis,
pemerintahan Indonesi memberikan kebebasan kepada beberapa golongan masyarakat
untuk mendirikan partai politik. Oleh karena itu, partai politik mempunyai
peranan yang sangat penting dalam negara demokrasi.
No comments:
Post a Comment