DOSEN PEMBIMBING
Hayat, SAP,.M,Si
DISUSUN OLEH
Dika Aldani (21601052066)
Program Studi Teknik Mesin
Fakultas Teknik
Universitas Islam Malang
2016/2017
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Papua adalah
daerah di ujung timur Indonesia yang selama ini masih menjadi perhatian masyarakat
Indonesia, karena situasinya masih kacau dibanding dipulau jawa ini. Karena
pada kenyataannya Papua itu di anak tirikan oleh pemerintah Indonesia. Maka
tidak heran jika disana sering terjadi konflik.
Bahkan
baru-baru ini rakyat papua ingin melepaskan diri dari Indonesia. Itu merupakan
suatu hal yang sangat membahayakan pertahanan dan ketahanan indonesia. Ini
sebenarnya juga bukan sepenuhnya salah dari rakyat papua, tapi juga dari
pemerintah indonesia sendiri yang kurang meperhatikan masyarakat papua.
Sehingga
sampai saat ini berbagai tindakan yang sifatnya melanggar hak-hak asasi manusia
seringkali terjadi di Papua. Banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia terhadap warga sipil di papua, baik secara diam-diam
maupun secara terang-terangan. Itu pun yang diketahui, tak terhitung juga
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah secara diam-diam yang belum
diketahui hingga saat ini.
Semua
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warganya itu
tak pernah diselesaikan satu kasus pun hingga saat ini. Bahkan KOMNASHAM juga
belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua ini dan cenderung acuh
tak acuh. Di papua pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia di papua sudah cukup
memprihatinkan, dan kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di Papua dan umumnya
di lakukan oleh aparat militer terhadap rakyat pribumi di papua. Sampai dengan
saat ini kasus-kasus pelanggaran HAM di papua belum diselesaikan secara
maksimal, dan dengan adanya hal inilah yang menyebabkan timbulnya akar konflik
antara rakyat pribumi dengan pemerintah Indonesia.
Pelanggaran
HAM yan dilakukan oleh pemerintah terhadap warga papua kian hari semakin membukit
dan terus bertambah. Korban jiwa berjatuhan disana sini. Pelanggaran HAM
tersebut tak satupun kasus yang dapat diselesaikan dengan baik tetapi selalu
membiarkan dan berlalu begitu saja. Yang lebih parah lagi adalah aparat dalam
hal ini TNI/POLRI selalu menyangkal bahkan menyembuyikan tindakan pelanggran
yang mereka perbuat itu.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa saja
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat Papua?
2. Bagaimana
solusi pelanggaran yang dilakukan masyarakat Papua?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan studi ini adalah untuk menyelesaikan tugas membuat studi kasus
tentang pengamalan pancasila sila ke 4 mata kuliah Pendidikan Pancasila. Selain
itu, juga untuk mengkaji dan memberi solusi tentang sebuah permasalahan.
Pembahasan
A.
Kasus Pelanggaran HAM Masyarakat Papua
Berbagai
Macam Pelanggaran HAM di Papua memanglah banyak sekali. Dan itu sangat
merugikan orang banyak. Pelanggaran
yang dilakukan masyarakat Papua diantaranya adlah sebagai berikut :
1. Pelanggaran
primer pada UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Yaitu
pelanggaran kebebasan individu untuk hidup, pelanggaran keamanan, pelanggaran
perlawanan terhadap penindasan. seperti pembunuhan dengan segala cara
dan juga pemerkosaan. Banyaknya pembunuhan oleh TNI yang kemudian tidak diusut
dan dibiarkan begitu saja antara lain :
a. kasus Kimaam
b. Pembunuhan terhadap Theys Hiyo Eluay
dan penghilangan sopirnya, Aristoles Masoka.
c. Kasus Wasior
d. Kasus Abepura
e. Wamena
f. Operasi Puncak Jaya
g. Timika berdarah
h. Kasus Freeport
2. Pelanggaran
Terhadap Hak – Hak Sipil dan Politik.
Pelanggaran
ini terkait dengan penyelewengan penerapan Otonomi Khusus yang pada realitanya
ternyata tidak berpihak pada penduduk Papua. Juga terkait pelanggaran pada MRP
(Majelis Rakyat Papua) yang sangat dicampuri oleh pemerintah pusat, dan bidang
keuangan cenderung tidak transparan pada pembagian sumber daya alam papua.
Selain itu, pelanggaran yang mendasar adalah segala kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah untuk Papua tidak pernah mengikutcampurkan suara Papua atau
wakil-wakil Papua di dalamnya.
3. Pelanggaran
Terhadap Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Sektor
ekonomi, pendidikan dan kesehatan penduduk Papua sangat buruk sekali. Ini
dikarenakan pengalokasian APBD yang pada realitanya tidak sesuai dengan angka
yang tertera. Juga terkait dengan pengeksploitasi sumber daya alam Papua yang
hasilnya tidak bisa dinikmati oleh penduduk Papua. Bahkan ketika saya mengikuti
kajian dialog Otonomi Khusus Papua (Mata Kuliah Reformasi Sektor Publik) di
Fakultas Hukum dengan kerjasama Lab. OTODA Fakultas Hukum, pada saat itu hadir
penduduk Papua yang berkuliah di Universitas Brawijaya, mereka mengungkapkan
secara riil bagaimana kondisi di Papua. Bahkan menurut mereka, berita
pemerintah di televisi bahwa Papua sekarang sudah maju itu adalah bohong besar.
Mereka tidak merasakan perbedaan adanya otonomi khusus atau tidak, karena
mereka tetap tidur dan terbangun dengan suasana gelap gulita tanpa lampu.
Sehingga banyak pertanyaan apakah otonomi khusus ini hanya alat politik? Mereka
juga akhirnya membentuk stigma “membenci masyarakat Jawa”, karena mereka merasa
dianaktirikan oleh pemerintah pusat. Mereka juga mengungkapkan bahwa banyak
sekali muncul pembenci-pembenci Jawa dikarenakan tindak-tanduk TNI yang
menghamili penduduk Papua kemudian mereka tidak bertanggungjawab. Akhirnya
lahirlah bibit-bibit pembenci masyarakat Jawa. Selain itu, populasi penduduk
Papua juga tiap tahunnya selalu berkurang jauh sekali dikarenakan faktor
dibunuh, kesehatan yang buruk, gizi buruk, dll. Sangat ironis sekali bila
ditilik papua adalah daerah yang sangat makmur dengan SDA tambangnya
dibandingkan dengan daerah Jawa.
4.
Pelanggaran Terhadap Diskriminasi Rasial
Pelanggara
di Papua mencangkup pelanggaran terhadap diskriminasi rasial dikarenakan pada
pelanggaran di papua sudah membawa stigma kedaerahan (primordial, kepentingan
segelintir orang dan stigma masyarakat Papua – Jawa). Terjadinya diskriminasi
bahwa semua orang Papua adalah anggota OPM dan tindakan sewenang-wenang TNI
membunuh tanpa aturan dan tidak ada hukuman membuat populasi penduduk Papua
menipis. Selain itu, apabila hal ini terus berkelanjutan, maka kekerasan
tersebut bisa menjadi genocide yaitu pemusnahan suatu ras atau suku. Karena
apabila digambarkan pada tabel analisis perubahan kependudukan di Papua,
penduduk asli papua bisa benar-benar punah. Selain itu, banyak persoalan lain
seperti menganaktirikan orang papua asli dengan pendatang, dikarenakan orang
Papua asli lebih banyak berkulit hitam. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan
sekolah dan tempat kerja.
5. Pelanggaran
Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pelanggaran
di Papua bisa termasuk pada pelanggaran diskriminasi pada perempuan,
dikarenakan tindakan aparatur TNI yang sewenang-wenang menggunakan tubuh
perempuan penduduk Papua sebagai pelampiasan kebutuhan seks kemudian ditinggalkan
begitu saja. Selain itu, perempuan penduduk Papua khususnya istri – istri
anggota OPM juga banyak dimanfaatkan untuk memancing para anggota OPM yang
kebanyakan laki-laki agar keluar dari persembunyiannya dan aparat TNI bisa
menangkap juga tidak segan – segan membunuh. Namun faktanya adalah bahwa undang
– undang tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap
pelanggaran hak asasinya dalam bentuk :
a. Kekerasan berbasis gender bersifat
kekerasan fisik, seksual atau psikologis, penganiayaan, pemerkosaan dan
berbagai jenis pelecehan
b. Diskriminasi dalam lapangan
pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem
pengupahan.
B. Solusi untuk pelanggaran yang
terjadi di Papua
Untuk memperbaiki kondisi Papua yang
kian hari kian memburuk, maka dapat dilakuakn hal – hal berikut ini :
- Mengamandemen
UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
- Memperbaiki
kebijakan-kebijakan yang cenderung melegitimasi tindakan pelanggaran HAM
- Perbaikan
taraf hidup penduduk Papua dan juga aparatur TNI yang ditugaskan di Papua
- Peningkatan
ketegasan hukum dan peningkatan kinerja KOMNASHAM dalam menangani masalah
pelanggaran HAM di Papua sehingga tidak berlarut-larut
- Meminimalisir
campurtangan pihak asing dalam pemerintahan dan perekonomian natara
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua, juga harus dibentuknya
peraturan sistem bagi hasil SDA yang jelas bagi penduduk Papua.
- Pemerintah
harus lebih mengontrol saham-saham asing yang ada di Papua, karena sampai
sekarang saham asing di tanah Papua itu hampir menyeluruh memiliki SDA
tambang di Papua.
- Meminimalisir
sikap neoliberalisme terkait dengan janji-janji pada penandatanganan utang
luar negeri yang biasanya syarat-syaratnya harus menjual public goods yang
ada di Indonesia.
- Pemerintah
harus lebih transparan pada penduduk Papua.
- Perubahan
stigma penduduk Papua bahwa tindakan pemerintah tidak selalu buruk, begitu
juga perubahan stigma aparat TNI yang sedang bertugas bahwa penangkapan
tidak boleh sewenang-wenang.
- Meminimalisir
aparat TNI di papua.
Penutup
A. Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara yang rentan dengan
konflik karena banyak sekali perbedaan yang ada di negara Indonesia. Tetapi
yang terpenting adalah kita sebagai warga negara indonesia harusnya tetap
menjaga persatuan dan kesatuan.
Pelanggaran terhadap HAM bukanlah suatu pelanggaran
yang sangat ringan. Pelanggaran HAM itu menyangkut hak-hak pribadi setiap
manusia. Seperti pelanggaran dipapua itu merupakan diskriminasi oleh
oknum-oknum yang ingin memecah belah NKRI.
No comments:
Post a Comment